– Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyisakan kontroversi terkait sajian konsumsi tak layak yang menjadi sorotan di media sosial. Anggota KPPS yang baru dilantik secara ramai-ramai meluapkan kekecewaannya terhadap sajian yang dianggap tidak sesuai dengan standar acara tersebut.
Di Kabupaten Sleman, anggota KPPS mengungkapkan kekecewaannya karena sajian konsumsi yang diterima mirip dengan penganan acara lelayu. Snack yang disajikan berupa cemilan pastel, roti, dan air mineral kemasan gelas, meskipun anggaran yang diserahkan kepada vendor sebesar Rp 15 ribu per orang. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bantul, di mana anggota KPPS menerima nasi kotak berisi sepotong tahu goreng, ayam goreng, dan oseng kering tempe, walaupun anggaran konsumsi per orang mencapai Rp 25 ribu.
Atas viralnya kejadian ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, KPU Bantul, dan KPU DIY memberikan klarifikasi. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, meminta maaf dan mengungkapkan akar persoalan dari kontroversi konsumsi yang kurang pantas tersebut.
BACA JUGA : Aiman Witjaksono Bertanya-tanya Mengapa Mengingatkan Netralitas Pemilu 2024 Malah di Pidana?
“Kami meminta maaf atas kejadian konsumsi snack yang kurang pantas itu,” ujar Baehaqi dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Januari 2024.
Baehaqi menjelaskan bahwa pihak sekretariat KPU Sleman menyediakan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. Namun, vendor tersebut memutuskan untuk melimpahkan pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman. “Pihak vendor beralasan jika tidak dilimpahkan lagi maka tidak akan mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang,” kata Baehaqi.
Dampak dari pengalihan ini membuat anggaran konsumsi yang seharusnya Rp 15 ribu per orang berkurang drastis menjadi hanya Rp 2.500 per orang. Baehaqi menegaskan bahwa sanksi telah diberikan kepada vendor yang bertanggung jawab atas kelalaian ini.
Pihak KPU Kabupaten Bantul juga memberikan klarifikasi terkait kontroversi nasi kotak. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menyatakan bahwa masalah sebenarnya bukanlah kualitas lauk dalam nasi kotak yang menjadi viral di media sosial. Melainkan, kelalaian vendor yang mengantar konsumsi pelantikan KPPS terlambat di beberapa kecamatan.
“Jadi acara sudah selesai, anggota KPPS sudah pulang, makanan baru datang,” kata Joko.
Terlepas dari itu, KPU DIY secara tegas menyatakan bahwa vendor yang terlibat dalam kontroversi konsumsi selama pelantikan anggota KPPS di Sleman dan Bantul telah dikenakan sanksi. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menjelaskan bahwa sanksi ini termasuk pemutusan kerjasama dengan vendor terkait.
BACA JUGA : Kartika Putri Ungkap Keinginannya agar Capres 2024 Mengaji Sebagai Pertimbangan Pemilihannya
“Persoalan (konsumsi KPPS) itu telah ditindaklanjuti dengan memanggil vendor yang menyediakan konsumsi serta memberi sanksi sesuai ketentuan yang ada,” kata Ahmad Shidqi.
Sanksi yang diberikan oleh KPU DIY mencakup pemutusan kerjasama dengan vendor dan mengikuti aturan yang berlaku dalam regulasi. Shidqi menegaskan bahwa kasus kontroversial ini telah dimonitor dan diklarifikasi oleh KPU RI.
“Kasus tersebut tentu menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi KPU di daerah dalam manajemen penyediaan konsumsi dalam jumlah besar di waktu bersamaan sehingga ke depan bisa lebih baik,” ujar Shidqi.
Sumber: Tempo