Berita

Hoaks! Ketua KPU RI Membantah Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024 di Luar Negeri

Setelah pemungutan suara di luar negeri untuk Pemilu 2024 berlangsung, muncul sejumlah pesan berantai melalui media sosial yang menampilkan hasil hitung cepat atau quick count dari hasil suara.

Nongki Ngopi – Setelah pemungutan suara di luar negeri untuk berlangsung, muncul sejumlah pesan berantai melalui media sosial yang menampilkan hasil hitung cepat atau quick count dari hasil suara. Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri telah selesai,” tegas Hasyim pada Minggu, 11 Februari 2024. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemilu.

Pasal 449 dari Undang-Undang tersebut memuat lima ayat yang mengatur tentang aturan hitung cepat. Ayat pertama menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta perhitungan cepat hasil Pemilu harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.

Lebih lanjut, ayat kedua melarang pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilakukan pada masa tenang. Ayat ketiga mewajibkan pelaksana kegiatan perhitungan cepat hasil Pemilu untuk mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA : Mengapa Film ‘Dirty Vote’ Dirilis di Awal Masa Tenang Pemilu? Sutradara Ungkap Alasannya!

Ayat keempat menegaskan bahwa pelaksana kegiatan perhitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil perhitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu. Sedangkan ayat kelima mengatur bahwa pengumuman prakiraan hasil perhitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Hasyim juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, seperti yang diatur dalam ayat kedua, keempat, dan kelima, merupakan tindak pidana Pemilu.

Mengutip pernyataan Hasyim, “Asas pemilu adalah rahasia. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan atau mempercayai hasil hitung cepat yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan keabsahan proses Pemilu, serta menghindari penyebaran informasi yang belum diverifikasi dengan benar. Hasyim juga menekankan bahwa KPU akan terus mengawal dan mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024, termasuk penghitungan suara dan pengumuman hasil secara resmi.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk mengikuti proses Pemilu dengan bijak, mengacu pada sumber informasi resmi, dan tidak terpengaruh oleh berita atau informasi yang belum terverifikasi dengan benar.

BACA JUGA :

Related Posts

1 of 63