Berita

Rincian Tarif Listrik PLN Mulai 1 Maret 2024

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tlah secara resmi mengumumkan rincian tarif listrik yang akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2024.

Nongki Ngopi – (PLN) telah secara resmi mengumumkan rincian tarif listrik yang akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2024. Keputusan ini diumumkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan I pada periode Januari-Maret 2024.

Pada periode tersebut, tarif listrik akan tetap stabil, tanpa kenaikan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2023. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang dari pemerintah.

“Tarif listrik Januari hingga Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman pada bulan Desember 2023.

BACA JUGA : Bukan Tanda Kiamat! Ini Penjelasan Ilmiah Fenomena Dua Matahari Di Mentawai

Adapun faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif listrik adalah beragam. Diantaranya adalah untuk menjaga kestabilan ekonomi, mempertahankan daya beli masyarakat, serta mengendalikan tingkat inflasi yang ada.

Berikut ini adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Maret 2024 untuk berbagai golongan:

  1. Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas akan dikenakan tarif sebesar Rp 996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
  13. Golongan L/TR, TM, TT akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.644,52 per kWh.

Dengan pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat memperkirakan pengeluaran mereka terkait penggunaan listrik dalam kegiatan sehari-hari. Meski tanpa kenaikan tarif, penggunaan listrik yang efisien tetap menjadi hal yang penting bagi semua pihak untuk mengelola pengeluaran secara optimal.

Related Posts

1 of 63