Nongki Ngopi – Pinjaman online, atau yang sering disebut pinjol, telah menjadi salah satu opsi yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi keuangan yang mendesak. Namun, seringkali muncul pertanyaan yang mengganggu: apakah utang pinjol bisa hangus?
Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami bahwa pinjaman online tunduk pada aturan-aturan yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (), terutama dalam kategori Peer-to-Peer (P2P) Lending. Artinya, semua fintech atau perusahaan pinjaman online harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah larangan bagi pinjol untuk menagih utang ketika debitur telah telat bayar lebih dari 90 hari. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tekanan dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh pihak-pihak penagih utang, termasuk debt collector.
Namun, sayangnya, tidak semua perusahaan pinjaman online mematuhi aturan ini dengan baik. Banyak kasus di mana debitur telah telat membayar lebih dari 90 hari namun masih terus ditagih, bahkan oleh agen penagih utang (debt collector).
Meskipun aturan 90 hari tersebut seharusnya menjadi perlindungan bagi masyarakat, namun demikian, tidak secara langsung mengizinkan atau memperbolehkan debitur untuk gagal bayar.
BACA JUGA : Klarifikasi Turis Malaysia, Penyesalan atas Rating 0 untuk Jakarta dan Permintaan Maaf
Sebagai konsekuensi, ketika utang dianggap “hangus” setelah 90 hari, debitur akan menghadapi dampak serius seperti catatan buruk dalam BI Checking, yang dapat menghambat kemampuan mereka untuk mendapatkan pinjaman di masa depan, baik itu pinjaman online maupun pinjaman dari lembaga keuangan resmi lainnya.
Selain itu, catatan buruk dalam BI Checking juga dapat mempengaruhi kemampuan debitur untuk mengakses produk keuangan lainnya seperti kredit rumah komersil atau subsidi.
Dari aturan ini, jelas bahwa OJK telah memberikan batasan yang tegas terkait penagihan utang oleh pinjol, yang tidak boleh melebihi 90 hari. Hal ini mencerminkan kepedulian OJK terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang mungkin sedang mengalami kesulitan.
Dalam situasi ini, bagi debitur yang kesulitan membayar pinjaman online, penting untuk segera mencari solusi dan tidak menunggu hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Mengatasi masalah keuangan secara proaktif dapat membantu menghindari dampak buruk seperti catatan buruk dalam BI Checking dan kesulitan mendapatkan akses ke layanan keuangan di masa depan.
Dengan demikian, utang pinjaman online tidak bisa dianggap remeh, dan penting bagi semua pihak, baik debitur maupun perusahaan pinjaman online, untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama.