Viral

Ditemukan Kondom di TKP Saat Gadis 17 Tahun Tewas di Hotel Setelah Hubungan Gelap, Kakak Korban Jadi Tersangka

Kejadian ini mencuat ke permukaan karena korban diduga terlibat dalam hubungan terlarang dengan seorang pria yang telah berstatus suami orang.

– Sebuah tragedi memilukan mengguncang Indonesia ketika seorang gadis berusia 17 tahun yang diidentifikasi dengan inisial M tewas secara tragis di sebuah hotel di Kediri.

Kejadian ini mencuat ke permukaan karena korban diduga terlibat dalam hubungan terlarang dengan seorang pria yang telah berstatus suami orang. Namun, apa yang sebenarnya terjadi pada M?

Kisah yang mengemuka menyatakan bahwa M, gadis asal Bandung tersebut, datang ke Kota Kediri bersama kekasihnya, Deri Kurniawan.

Namun, tujuan Deri membawa M ke Kediri ternyata tersembunyi di balik niat jahat untuk menjualnya kepada pria hidung belang.

Di Kota Kediri, M bertemu dengan seorang pria bernama Refi Purnomo (23) melalui aplikasi Michat. Mereka kemudian melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp 700.000 per jam.

Namun, kejadian mengerikan terjadi ketika Refi tidak membayar M sesuai dengan perjanjian, hanya memberinya Rp 300.000. Merasa diperlakukan tidak adil, M marah, tetapi Refi justru mengancamnya dengan pisau.

“Pelaku mengintimidasi korban dengan pisau yang sudah ada di tangannya. Korban berusaha berteriak, namun akhirnya diserang secara fisik oleh pelaku,” jelas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.

Ancaman itu berujung pada kekerasan yang mengerikan, di mana Refi menusuk tubuh M dengan sebuah belati Rambo, mirip dengan senjata yang digunakan dalam film-film aksi Hollywood.

BACA JUGA : Polisi Periksa Bidan Puskesmas Kedungdung Terkait Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Rahim!

Hasil visum dokter forensik dari RS Bhayangkara Kediri menunjukkan bahwa M menderita tujuh luka tusukan dan sayatan di bagian leher, punggung, dan pinggangnya.

Pelaku, Refi, berhasil ditangkap oleh polisi bersama dengan istrinya di sebuah kos di Kediri. Proses penangkapannya tidak mudah, karena Refi berusaha melawan petugas. Namun, dengan tindakan tegas, polisi berhasil menangkapnya.

“Si tersangka sudah mengetahui bahwa petugas akan menjemputnya. Awalnya, ketika pintu kamar kos dibuka, dia mencoba untuk menutupnya kembali dan kemudian berusaha untuk melarikan diri. Namun, petugas terpaksa menggunakan tembakan terukur agar tersangka tidak berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polresta Kediri, AKP Verawati Taib, mengonfirmasi bahwa saat penangkapan terjadi, dua orang berhasil diamankan, termasuk istrinya Refi yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan polisi, istri Refi hanya terlibat dalam mencuci baju korban setelah pembunuhan terjadi.

“Tersangka dihadapkan pada pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Akibat perbuatannya, tersangka berisiko dikenai hukuman mati atau pidana penjara minimal 20 tahun,” jelasnya.

Kisah tragis ini memberikan peringatan keras tentang bahaya perdagangan manusia dan kekerasan dalam hubungan, serta pentingnya upaya bersama dalam melindungi kaum muda dari eksploitasi dan kekerasan yang mengancam mereka.

Ini bukan hanya tentang satu kehidupan yang hilang, tetapi juga tentang keadilan bagi korban dan upaya mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan. Semoga M dan korban serupa lainnya dapat mendapatkan keadilan yang pantas dan kita semua dapat belajar dari tragedi ini untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama di masa mendatang.

Sumber: gridhot

Related Posts

1 of 36