– Isu viral mengenai video syur yang diduga melibatkan dua sejoli yang berlokasi di hutan Pacitan telah menjadi perhatian utama bagi Satreskrim Polres Pacitan. Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik tersebut, terlihat dua individu sengaja merekam adegan mesum mereka di hutan.
Menurut Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait masalah ini. “Kalau informasinya memang benar itu terjadi di Pacitan,” ujar AKBP Agung Nugroho.
Belum ada kepastian kapan video tersebut dibuat, namun telah menyebar luas dalam beberapa pekan terakhir. “Kuat dugaan, setelah beberapa waktu kemudian diputusin. Kemungkinan ada salah satu pihak sakit hati lalu mengupload koleksi videonya itu,” tambahnya.
Polisi menduga bahwa dalam video tersebut, kedua pelaku merekam sendiri adegan tersebut karena keduanya merupakan pasangan. Namun, polisi juga masih menyelidiki kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
Penyebaran video mesum ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Tak menutup kemungkinan penyebar video mesum ini akan dijadikan tersangka, karena melanggar Undang-undang ITE,” ujar AKBP Agung Nugroho.
BACA JUGA : Viral! Pemuda di Medan Kehilangan Motor di Kos-kosan, Pemilik Kos Tak Izinkan Lihat CCTV dan Ancam Penjara
Meskipun demikian, polisi belum dapat memastikan siapa pelaku sebenarnya dan kapan video tersebut diambil. Mereka masih terus mengumpulkan bukti dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Kecemasan pun muncul di kalangan masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan, mengingat kemungkinan pelaku adalah pelajar SMA di Pacitan. Namun, polisi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pelaku dalam video tersebut.
Kepolisian Pacitan berjanji akan melakukan penyelidikan yang menyeluruh untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya serta siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut. Pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan atau menyebarkan ulang video tersebut agar tidak menjadi bagian dari pelanggaran hukum.