Viral

Pria Yang Tonjok Dan Ludahi Wanita Yang Disebut Mirip Alien Ditangkap Polisi

Aksi kekerasan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat.

– Seorang pria yang viral karena menganiaya seorang wanita dengan cara menghantam kepala dan meludahi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Aksi kekerasan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengkonfirmasi bahwa pria tersebut, berinisial FHT (29 tahun), berhasil diamankan setelah korban, yang berinisial IS (28 tahun), membuat laporan polisi.

Fitrayadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 7 April 2024, atas dasar laporan yang diajukan oleh korban.

“Korban, seorang wanita inisial IS (28 tahun), telah melaporkan kejadian ini kepada Polresta Kendari. Berdasarkan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku pria inisial FHT (29 tahun),” kata Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 9 April 2024.

Menurut penjelasan Fitrayadi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah gerai rumah makan cepat saji di Kota Kendari pada Jumat, 5 April 2024.

BACA JUGA : Alasan Camillia Laetitia Azzahra, Putri Ridwan Kamil Memutuskan untuk Melepas Hijab

Saat itu, korban dan seorang temannya, yang berinisial RS, sedang membuat video di restoran tersebut. Korban duduk membelakangi temannya untuk membuat video, namun situasi berubah ketika korban berbalik dan mengucapkan kalimat yang memicu reaksi pelaku.

“Pelaku, merasa tersulut emosi oleh kalimat yang diucapkan korban, langsung melakukan penganiayaan. Dia memukul kepala korban beberapa kali, bahkan setelah dilerai oleh temannya, pelaku kembali memukul dan meludahi korban seperti yang terlihat dalam video,” jelas Fitrayadi.

Fitrayadi menyebutkan bahwa pelaku tidak hanya memukul kepala korban, tetapi juga meludahi wajahnya. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dapat dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut merebak di media sosial setelah video berdurasi 26 detik menampilkan korban, IS (28 tahun), dan pelaku, FHT (29 tahun), duduk saling membelakangi di sebuah restoran cepat saji di Kendari.

Related Posts

1 of 36