Viral

Antusias Promosikan Situs Judi, AS dan Sadbor Resmi Jadi Tersangka

Tersangka pertama adalah Gunawan, yang dikenal sebagai Sadbor, dan seorang tersangka lainnya berinisial AS alias T (39 tahun). Keduanya diduga mempromosikan situs judi online di akun Tiktok @Sadbor86.

NongkiNgopi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam kasus promosi situs judi online melalui media sosial Tiktok. Tersangka pertama adalah Gunawan, yang dikenal sebagai Sadbor, dan seorang tersangka lainnya berinisial AS alias T (39 tahun). Keduanya diduga mempromosikan situs judi online di akun Tiktok @Sadbor86.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa tim Unit II Tipidter Satreskrim menemukan rekaman siaran langsung di akun Tiktok tersebut. Dalam rekaman tersebut, tersangka AS tampak dengan antusias mempromosikan situs judi kepada para penonton, setelah menerima gift atau saweran dari akun yang terkait dengan situs judi online itu.

Baca Juga: Dampak Penggunaan Judi Online Sampai Pemain Nekat Lakukan Tindakan Kriminal!

“Kami menemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Samian dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024).

Kapolres menjelaskan, tindakan AS mempromosikan situs judi online tersebut diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas hadiah yang diberikan oleh akun terkait situs judi. Sementara itu, Gunawan, pemilik akun Sadbor86, tidak berusaha menghentikan promosi judi yang dilakukan dalam siaran langsung tersebut.

“Kasus ini menunjukkan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Waspada! Jajanan Viral Latiao Terbukti Mengandung Bakteri Berbahaya

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, buku rekening, pakaian yang dikenakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Samian menekankan, “Untuk membuat konten kreatif boleh saja, namun diharapkan dalam pembuatan konten itu tetap menjunjung tinggi martabat manusia dan mengandung nilai-nilai edukasi.”

Baca Juga:

NongkiNgopi.com - Baca Artikel di Nongki Ngopi sambil Ngopi Nyantai, Nongkrong Kita Ngopi. @septeriel

Related Posts

1 of 36