nongkingopi.com – Pada tanggal 5 Juni 2023, gaji ke-13 PNS mulai dicairkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah memperhatikan kemampuan keuangan negara dalam memberikan penghargaan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
BACA JUGA : Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Pangandaran: Tidak Ada Kerusakan Signifikan dan Tidak Berpotensi Tsunami
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang diterima oleh PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri dari beberapa komponen. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Mari kita jelajahi tentang gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS.
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Penerima Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 PNS meliputi:
- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
- Penerima tunjangan pokok.