Viral

Nadzila, Selebgram Bandung Ditangkap karena Mempromosikan Judi Online dengan Tari Erotis

Penangkapan ini terjadi setelah Nadzila terlibat sebagai brand ambassador untuk situs judi online. Polisi telah membuat Laporan Tipe A pada Selasa (15/8) untuk melakukan penangkapan terhadap Nadzila.

– Seorang selebgram terkenal asal Bandung, Nadzila, yang juga dikenal dengan akun Instagram @nnadzila_ dengan lebih dari 68 ribu pengikut, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ini terjadi setelah Nadzila terlibat sebagai brand ambassador untuk situs judi online. Polisi telah membuat Laporan Tipe A pada Selasa (15/8) untuk melakukan penangkapan terhadap Nadzila.

Alasan di balik penangkapan Nadzila adalah karena polisi mengkhawatirkan dampak negatif dari promosi judi online.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, dalam rilis di Polresta Bandung pada Rabu (16/8), menjelaskan bahwa banyak tindakan pidana yang terkait dengan judi online.

Dia menggambarkan bagaimana orang yang terjebak dalam perjudian online seringkali kehilangan uang. Akibatnya, banyak dari mereka akhirnya terlibat dalam tindakan kriminal seperti merampok atau mencuri.

Kusworo mengungkapkan bahwa Nadzila mempromosikan situs judi online dengan cara menari erotis. Selain itu, dia juga menampilkan logo situs judi tersebut pada pakaian yang dikenakannya.

Logo alexistogel, nama situs judi, terpampang jelas, dan Nadzila juga menginformasikan link situs tersebut kepada pengikutnya.

Menurut Kusworo, situs judi ini sudah beroperasi selama satu tahun. Nadzila dan para brand ambassador lainnya dibayar gaji per bulan oleh situs judi tersebut.

BACA JUGA : Kronologi Kerusuhan Pecah di Dago Bandung Akibat Dari…

Polisi juga menangkap dua orang lain yang berperan sebagai admin situs judi online ini, yaitu MAG (20 tahun) dan OR (34 tahun).

Kusworo berpesan kepada masyarakat agar tidak terpancing dan terlibat dalam aktivitas judi online. Dia mengingatkan bahwa berjudi memiliki konsekuensi pidana bagi siapa saja yang terlibat.

Akibat perannya dalam mempromosikan situs judi online, Nadzila dan dua tersangka lainnya ditahan. Mereka dihadapkan pada tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, dua admin situs judi online yang juga ditangkap oleh pihak kepolisian adalah Gilang Ramadhan (34 tahun) dan M Abizar (23 tahun).

Mereka mengakui bahwa mereka baru satu bulan terlibat dalam aksi ini. Nadzila, sebaliknya, sudah setahun terlibat dalam promosi situs judi online.

Selain itu, admin situs judi online juga terlibat dalam menggaet korbannya dengan berpura-pura sebagai perempuan agar lebih banyak orang yang tertarik.

Keuntungan dari tindakan ini adalah 20 persen dari pendapatan orang yang bergabung atas ajakan mereka.

Kusworo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam rayuan judi online, karena mereka akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Pasal 27 UU ITE mengatur bahwa siapa pun yang membuat sarana perjudian melalui sarana elektronik tanpa izin dapat dihukum dengan penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, tindakan tersebut juga bisa dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.

Kapolresta Bandung juga mengimbau agar masyarakat tidak tergoda oleh tawaran menjadi brand ambassador atau admin situs judi online.

Dia menekankan bahwa terlibat dalam aktivitas semacam itu juga akan berisiko menghadirkan ancaman hukuman yang serupa.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih aktivitas yang legal dan etis demi menjaga keamanan dan integritas mereka.

Dalam situasi yang semakin dikuasai oleh teknologi, peringatan ini menjadi penting agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam aktivitas yang legal dan etis.

Related Posts

1 of 35