Viral

Viral! Link Video Shella Trenggalek Durasi 2 Menit 20 Detik

Dalam video yang menjadi viral tersebut, Shella Trenggalek terlihat mengenakan seragam batik dan bawahan rok cokelat, melakukan perilaku tidak senonoh.

– Sebuah video panas berdurasi 2 menit 20 detik yang menampilkan seorang wanita bernama Shella Trenggalek sedang melakukan tindakan tak senonoh menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama di Twitter.

Video tersebut juga tersebar luas di mesin pencarian Yandex Com dan Yandex Browser Jepang, menciptakan kehebohan di kalangan warganet.

Dalam video yang menjadi viral tersebut, Shella Trenggalek terlihat mengenakan seragam batik dan bawahan rok cokelat, melakukan perilaku tidak senonoh.

Video ini menciptakan reaksi heboh di kalangan masyarakat Trenggalek, Jawa Timur. Sorotan pihak kepolisian pun langsung menyusul setelah video tersebut mendapatkan perhatian di media sosial dan mesin pencarian.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terkait video tersebut.

BACA JUGA : Terungkap! Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Meraup Keuntungan Rp 50 Juta

Abidin mengungkapkan bahwa tim akan dibentuk untuk menyelidiki keaslian video dan mencari informasi lebih lanjut tentang wanita dalam video tersebut.

“Kami akan menelusuri dulu video tersebut, apakah hanya viral di Trenggalek atau juga di daerah lain,” ujarnya pada Kamis (9/11/2023).

Abidin menegaskan bahwa wanita dalam video tersebut harus merupakan warga Trenggalek. Jika benar berada di wilayah hukum Trenggalek, pihak kepolisian berkomitmen untuk segera mengambil tindakan.

Meskipun hingga saat ini belum ada pengaduan resmi terkait video tersebut, Abidin tetap mengajak masyarakat untuk segera melapor. Masyarakat diharapkan aktif dengan menghubungi Polres Trenggalek jika memiliki informasi terkait kejadian tersebut.

Terkait penyebaran video tersebut, Zainul Abidin memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak mentransmisikan video tersebut guna menghindari konsekuensi hukum, terutama dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran konten melanggar kesusilaan.

Menurut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 Ayat 1, seseorang dapat dijerat hukuman pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar jika menyebarkan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menegaskan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Orang yang terlibat dalam memperbanyak video bermuatan konten asusila akan dikenai ancaman tersebut.

Dalam konteks ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan tidak menyebarkan video tersebut secara sembarangan. Pihak berwenang akan terus melakukan proses penyelidikan guna menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

Sehubungan dengan video tersebut, situs-situs seperti Yandex Com dan Yandex Browser Jepang yang dikabarkan memuat link video tersebut juga menjadi sorotan warganet, dan berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi penyebaran video yang dapat merugikan pihak terkait.

Sumber: TribunSulbar

Related Posts

1 of 35