Berita

Pembunuhan Berantai Di Wonogiri, Motif dan Kronologi Kejamnya Terkuak

Kedua korban ditemukan dalam kondisi terkubur, hanya menyisakan tulang belulang berukuran kecil.

– Warga Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dihebohkan dengan penemuan dua kerangka manusia yang terkubur di tanah pada Kamis (7/12/2023).

Kasus pembunuhan berantai ini mengungkap kekejaman Sarmo, seorang pria yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap dua temannya, Sunaryo dan Agung Santoso.

Kedua korban ditemukan dalam kondisi terkubur, hanya menyisakan tulang belulang berukuran kecil. Pelaku, Sarmo, mengakui bahwa ia telah membunuh Agung Santoso pada tahun 2021 dan Sunaryo pada tahun 2022 menggunakan racun potas.

BACA JUGA : Medan Berduka, Kenangan Terakhir Bersama Coach Andre Yuwadi dalam Dunia Basket Indonesia

Setelah diamankan oleh Polres Wonogiri pada Sabtu (9/12/2023), Sarmo mengungkapkan motif pembunuhan. Agung Santoso, rekan kerja Sarmo yang memiliki usaha bersama penggergajian kayu di Girimarto, menjadi korban pertama. Sarmo menyatakan bahwa tekanan dan perselisihan terkait usaha bersama membuatnya tega membunuh Agung Santoso.

“Saya selalu dipojokkan, tidak bisa menerima kalau penggergajian sepi. Dikira saya korupsi, saya tidak becus,” ungkap Sarmo saat diinterogasi.

Motif kedua terkait pembunuhan Sunaryo adalah urusan utang piutang. Sarmo menggadaikan mobil kepada Sunaryo, dan ketegangan muncul karena keterlambatan pembayaran.

“Sunaryo terus menekan saya, mencaci-maki saya,” kata Sarmo, menjelaskan alasan pembunuhan Sunaryo. Sarmo sendiri yang mengubur kedua korban, dengan Sunaryo dikubur di bawah tempat tidur atau dipan yang dimilikinya.

Polisi mengungkap bahwa jasad korban dikubur dengan serbuk kayu sisa penggergajian yang diperoleh Sarmo dari usahanya di Desa Semagar. Sarmo mengakui bahwa kedua korban telah dikuburkan selama tiga bulan di kamar pelaku.

BACA JUGA : Hina Nabi Muhammad! Komika Aulia Rakhman Minta Maaf

Pembunuhan berantai ini terbongkar setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan pelaku Sarmo. Polisi berhasil mengungkap tiga kasus yang terkait, dua di antaranya merupakan pembunuhan dan satu kasus pencurian.

AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kapolres Wonogiri, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana tertentu dengan maksimal dua puluh tahun penjara.

Sumber: tribunmedan.com

Related Posts

1 of 63