NongkiNgopi.com – Pada hari Senin (8/5/2023), lima organisasi tenaga kesehatan mengumpulkan ribuan anggota mereka untuk melakukan aksi demonstrasi guna menolak Rancangan Undang-Undang () Omnibus Law Kesehatan.
Para demonstran yang tergabung dari beberapa organisasi tenaga kesehatan melaksanakan aksi unjuk rasa serentak di beberapa kota, termasuk DKI Jakarta.
Selama aksi tersebut, Ikatan Dokter Indonesia () merekam kegiatan demonstrasi dan mempostingnya pada akun Instagram resmi mereka. Dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para dokter dan tenaga kesehatan, terdapat ancaman untuk melakukan mogok nasional pada tanggal 14 Mei mendatang apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
BACA JUGA : Penumpang Bantah Isu Anak Main Rem Tangan dalam Insiden Bus Jatuh di Tegal
Dilansir dari Detik news, pada hari Senin (8/5/2023), seorang peserta aksi bernama drg Dahlia Nadeak, menyatakan kepada wartawan bahwa dalam rencana aksi mereka, mereka akan melakukan mogok nasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Para peserta aksi demonstrasi telah menetapkan tanggal 14 Mei sebagai hari mogok nasional dan mengumumkannya dalam orasi untuk mengajak lebih banyak orang bergabung.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan berpotensi mengkriminalisasi tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mereka.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan mengandung pasal 462 yang mengancam kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan. Pasal tersebut menyatakan bahwa tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian dalam tugas mereka.
Dahlia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pasien dapat menyalahgunakan ketentuan tersebut untuk mengkriminalisasi dokter. Sebagai pekerja sosial, dokter dan tenaga kesehatan juga memerlukan perlindungan. Namun, sayangnya pihaknya menyesalkan bahwa pembahasan RUU Kesehatan ini tidak melibatkan organisasi profesi dalam prosesnya.
Drg Dahlia Nadeak menyampaikan informasi bahwa massa dokter-apoteker menyoal 17 poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
- Organisasi Profesi (OP) hilang
- Kolegium dihapuskan (tidak ada pasalnya)
- Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus
- Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang.
- Ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh kemenkes.
- UU Dikdok: RS bisa memproduksi spesialis.
- OP menjadi tidak ada fungsinya.
- Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional.
- OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP
- Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes
- Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan.
- Kemenkes memegang keilmuan atau pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing.
- Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter-dokter spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.
- RS tidak perlu konsulen, dalam 2 tahun sudah bisa jadi pendidik. Hospital base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan.
- Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah SP (K) atau doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan SP kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah.
- Tenaga kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 tahun bila terdapat kelalaian
- Tenaga kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan