NongkiNgopi.com – India mulai menerapkan Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2019, yang dianggap mendiskriminasi umat Muslim, meskipun telah menuai banyak kritikan.
Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) memberikan kewarganegaraan kepada minoritas agama seperti Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang mengungsi ke India karena penganiayaan agama di negara mayoritas Muslim seperti Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014.
Baca Juga: Daftar Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI dan Cara Mengenalinya
Pemerintah Modi sebelumnya menunda implementasi UU ini setelah protes dan kekerasan antarsekte pecah pada Desember 2019, yang menewaskan beberapa orang dan melukai ratusan lainnya di New Delhi dan kota lainnya.
Kritik terhadap undang-undang ini datang dari kelompok-kelompok HAM dan komunitas Muslim, yang menyatakan bahwa hal ini dapat mendiskriminasi sekitar 200 juta warga Muslim di India. Mereka khawatir bahwa pemerintah dapat mencabut kewarganegaraan Muslim yang tidak memiliki dokumen di beberapa negara bagian perbatasan.
Baca Juga: Sekelompok Bocah Temukan Granat Aktif Saat Berenang di Sungai Padang, Sumut
Meskipun pemerintah membantah tuduhan anti-Muslim, menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk membantu minoritas yang menghadapi penganiayaan di negara-negara mayoritas Muslim, aksi protes besar-besaran telah terjadi, terutama di negara bagian Benggala Barat dan Assam, yang memiliki populasi Muslim yang besar.
Partai oposisi Kongres dan Partai Komunis India mengecam pemerintah, menuduhnya menggunakan undang-undang ini untuk kepentingan politik menjelang pemilihan umum pada Mei 2024. Mereka menyebut langkah ini sebagai upaya untuk mempolarisasi pemilih dan merusak prinsip-prinsip dasar konstitusi India.
Ketua Menteri Kerala, Pinarayi Vijayan, menyerukan protes di seluruh negara bagian, mengatakan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk memecah belah rakyat dan harus ditentang bersama-sama.
sumber:
Baca Juga: