Berita

Gugatan AMIN Pilpres 2024 ke MK: Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran!

Dalam pengungkapannya, Ari menyebut bahwa bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu mengungkap sejumlah pelanggaran, termasuk keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.

– Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir, secara terbuka membocorkan sedikit materi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang telah mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pengungkapannya, Ari menyebut bahwa bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu mengungkap sejumlah pelanggaran, termasuk keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.

“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” ujar Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (21/3).

Ari menegaskan bahwa meskipun banyak informasi yang telah disampaikan dalam permohonan tersebut, detail sejumlah bukti serta identitas saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tetap dirahasiakan.

BACA JUGA : Menteri Perdagangan Mengumumkan Oleh-Oleh dari Luar Negeri Bebas Bea Cukai

“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” imbuhnya.

Ari berharap bahwa MK akan dapat mengakomodasi berbagai tuntutan pasangan AMIN yang tercantum secara lengkap dalam permohonan sengketa pemilu tersebut.

Salah satu permohonan yang disampaikan dalam gugatan itu adalah untuk mengulang pemungutan suara pilpres tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Ari, hal ini bertujuan untuk mencegah adanya “cawe-cawe” dari Presiden Joko Widodo.

“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” ungkapnya.

Permohonan tersebut, yang diajukan pasangan AMIN, telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, sebagaimana dilansir dari laman resmi MK.

Hadir dalam agenda pendaftaran PHPU tersebut adalah Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, serta advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.

Sumber: cnnindonesia

Related Posts

1 of 63