Nongki Ngopi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil enam saksi, termasuk penyanyi , dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, (SYL), dan rekan-rekannya. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Nayunda belum memenuhi panggilan tersebut.
“Tadi kami cek memang belum hadir, nanti kami update kembali. Memang belum hadir hari ini tapi betul ada panggilan,” ujar Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut, meskipun belum merinci materi yang akan ditanyakan kepada Nayunda, bertujuan untuk memperjelas dugaan korupsi. Kasus tersebut melibatkan SYL dan pihak lain terkait kasus pemerasan, suap, dan gratifikasi.
“Tapi yang pasti ini untuk memperjelas dugaan korupsi dengan tersangka SYL, Menteri Pertanian, dan kawan-kawan terkait dugaan kasus pemerasan suap dan gratifikasi itu,” kata dia.
BACA JUGA : Peretasan Terhadap Website KPU, 204 Juta Data DPT Bocor!
Ali Fikri menambahkan, “Kami yang pasti selengkapnya mengenai saksi pasti kami sampaikan sebagaimana kami memanggil saksi kami sampaikan hasilnya secara umum.”
Selain Nayunda, lima saksi lainnya yang dipanggil KPK adalah Panji Harjanto (Adc Menteri Pertanian), Ismail Wahab (Direktur Serelia), Fajar Noviandra (Swasta), Adam Sediyoadi Putra (Direktur PT Centra Biotech Indonesia), dan Nur Habibah Al Majid (Swasta).
KPK telah menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.
BACA JUGA : Bikin Merinding! Terbangun Setiap Malam, Curhat Bocah Indigo Tak Sanggup Lagi Lihat Hantu
KPK juga menuduh SYL melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dugaan menerima USD 4.000-10 ribu per bulan dari bawahannya. Dia diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, dan perawatan wajah keluarganya.
Selain kasus korupsi, SYL juga menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK, yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Firli Bahuri, yang diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK, juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Proses hukum akan terus diupdate seiring perkembangan penyidikan.
Sumber: detik.com