– Kasus pembunuhan wanita bernama Echa Tampubolon di Medan, Kamis (30/11/2023), mengungkapkan motif pelaku, Panji Satria (25), yang nekat mengakhiri nyawa korban karena merasa dikecewakan oleh janji uang Rp 1 juta dari Echa. Pertemuan tragis itu terjadi di indekos korban di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.
Panji Satria dan Echa Tampubolon pertama kali bertemu melalui aplikasi kencan online sebulan sebelum kejadian. Seiring berjalannya waktu, mereka berjanji untuk bertemu di indekos Echa pada pertemuan pertama.
Di pertemuan itu, Panji membayar layanan seks sesuai kesepakatan, namun pertemuan berikutnya menjadi puncak tragedi.
Pada hari kejadian, Kamis 30 November, korban menghubungi tersangka untuk bertemu kembali. Awalnya, tersangka menolak, namun Echa berhasil membujuk dengan rayuan uang sebesar Rp 1 juta.
Pertemuan itu menjadi penentu tiga hari sebelum Panji Satria melangsungkan pernikahannya pada 3 Desember.
BACA JUGA : Misteri Kematian Fitria Wulandari Terkuak! Pelaku Pembunuhan Ternyata Alung, Pacar yang Baru Bebas dari Penjara
Namun, setelah berhubungan badan, ketika Panji meminta uang yang dijanjikan, Echa malah meminta agar pernikahan Panji dibatalkan dan mengajaknya menikah.
Kekecewaan Panji Satria atas ingkar janji dan tuntutan yang tak terduga membuatnya emosi. Frans, sepupu pelaku, menjelaskan bahwa Panji mencekik leher Echa sebagai bentuk reaksi emosionalnya.
“Panji emosi karena sudah berharap, kecewa dan malah disuruh membatalkan pernikahannya pula, diajak nikah sama dia saja. Disitu dicekiknya si Echa, dipiting leher,” kata Frans, menceritakan pengakuan Panji Satria.
Korban, Echa Tampubolon, ditemukan tewas di kamar indekosnya dengan bekas cekikan pada leher. Selain itu, pelaku juga merampas kalung emas milik korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini menjadi pemicu konflik yang berakhir tragis.
BACA JUGA : Viral! Pengungsi Rohingya Membuang Nasi Bungkus Pemberian Warga di Sabang, Aceh
Pelaku berhasil melarikan diri setelah aksi kejamnya, namun setelah dua hari penyelidikan, Panji Satria berhasil ditangkap. Dia dihadapkan pada ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 Jo 365.
Dalam perkembangan terbaru, Panji Satria seharusnya melangsungkan pernikahannya pada Minggu, 3 Desember, namun kini harus mendekam di balik jeruji besi sebagai tersangka pembunuhan.
Pernikahan tersebut batal setelah Panji menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota, dua hari setelah perbuatan tragisnya.
Kejadian ini menjadi peringatan akan risiko dan bahaya yang dapat timbul dari pertemuan melalui aplikasi kencan online serta menyoroti dampak emosional dari perselisihan perkawinan.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya keamanan dan pertimbangan bijak dalam menjalin hubungan, serta perlunya pencegahan tindakan kekerasan yang merenggut nyawa.
Sumber: tribunnews