– Pada Kamis, 25 Januari 2024, sebuah tim pengacara multinasional dipimpin oleh pengacara Perancis Gilles Devers akan menyajikan bukti kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza. Bukti-bukti ini akan diserahkan kepada Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim A.A. Khan KC di Den Haag.
Sejak 9 November, pertarungan hukum untuk menuntut Israel atas perang melawan gerakan pembebasan Palestina di Jalur Gaza telah dimulai. Tim pengacara, yang terdiri dari kelompok hak asasi manusia dan lebih dari 600 pengacara dari seluruh dunia, bertujuan untuk membela hak-hak warga sipil Palestina di hadapan pengadilan.
Langkah hukum ini dianggap sebagai pelengkap dari gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Israel atas tuduhan melanggar Konvensi Genosida 1948. Gugatan ini sedang disidangkan di Mahkamah Internasional (ICJ).
Perlu dicatat bahwa ICJ menangani perkara hukum antarnegara, dan dalam konteks Perang Gaza, Afrika Selatan menggugat Israel atas tuduhan genosida terhadap Palestina.
Sementara ICJ menangani konflik antarnegara, ICC fokus pada individu yang dianggap bertanggung jawab atas kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Dalam konteks Perang Gaza, Presiden Israel Isaac Herzog menjadi salah satu individu yang dianggap terlibat dalam kejahatan perang.
BACA JUGA : Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak, Pakar Hukum Nilai Langgar Hukum dan Etik!
“Sebagai kelanjutan dari prosedur pengaduan dan untuk memperkuat pendekatan investigasi oleh Pengadilan, kelompok pengacara akan menyajikan bukti genosida yang mendukung adaptasi hukum yang diajukan oleh pengacara ke kantor kejaksaan,” tulis laporan Anadolu.
Tim pengacara akan mengadakan dua pertemuan dengan Kantor Kejaksaan dan Bagian Korban Pengadilan Kriminal Internasional pada Kamis malam. Setelah pertemuan tersebut, tim akan mengadakan konferensi pers untuk menginformasikan media internasional dan opini publik mengenai perkembangan kasus ini dan hasil dari kedua pertemuan tersebut.
Gugatan setebal 56 halaman diterima di kantor kejaksaan pada November lalu, menuntut pembukaan penyelidikan atas insiden yang dikaitkan dengan tentara Israel di Gaza sejak 7 Oktober. Serangan militer ini telah menewaskan lebih dari 25.000 korban hingga saat ini.
BACA JUGA : Kebocoran Kimia di Cilegon, Perusahaan Beri Jaminan Kesehatan untuk Warga Setempat
Naskah gugatan menelusuri sejarah kasus ini, mulai dari Mandat Inggris untuk Palestina tahun 1920, Deklarasi Balfour tahun 1917, hingga Kesepakatan Oslo tahun 1993. Pengacara juga mengandalkan fakta-fakta terdokumentasi dan pernyataan niat jelas pejabat Israel untuk melakukan kejahatan perang dan genosida terhadap warga Palestina.
Menurut Pasal 51 Statuta Roma, jaksa menerima bukti dan memberikan jangka waktu yang wajar untuk mempelajari dan menentukan diterimanya bukti tersebut dari segi substansinya dan bukan dari segi bentuknya.