– Sebuah kisah menyedihkan mengenai seorang siswi SMP menjadi perbincangan publik setelah terungkap bahwa dia telah dijual dan dijadikan cewek open BO di aplikasi kencan MiChat. Kejadian ini terjadi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Kisah tragis tersebut berawal dari masa kecil sang siswi SMP yang cukup berpindah-pindah. Dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian, Sidoarjo, sejak usia 3 tahun.
Namun, pada Juli 2022, dia dipindahkan untuk tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban. Sayangnya, tidak lama setelah itu, dia dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya.
Pada awal 2023, sang siswi kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.
Pada bulan April 2023, nasib malangnya semakin memburuk. Dia berkenalan dengan seorang wanita paruh baya, yang ternyata adalah ibu dari teman sekolahnya.
Wanita tersebut menawarkan pekerjaan melayani tamu dengan bayaran harian antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Sang siswi SMP akhirnya bekerja untuk wanita tersebut dan menjadi cewek open BO, dengan pendapatan per tamu berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000.
BACA JUGA : Anak Ketua DPRD Ambon Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja Hingga Tewas
Dari setiap transaksi, wanita paruh baya tersebut mengambil bagian, sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Penting untuk dicatat bahwa kisah ini bukanlah satu-satunya kasus serupa. Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang juga telah berhasil mengamankan enam orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelanggar peraturan daerah tindak asusila.
Satpol PP Kota Malang mengamankan keenam perempuan tersebut saat mereka sedang melayani tamu di sebuah penginapan. Mereka mengaku melakukan prostitusi online melalui aplikasi tertentu dengan harga kencan berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
Kasus ini menyentuh sisi gelap dari perdagangan manusia dan prostitusi online, yang memanfaatkan perempuan termasuk siswi SMP sebagai korban.
Sang ibu siswi SMP di atas telah ditangkap oleh kepolisian dan dikenai ancaman hukuman paling lama 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus-kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat untuk memberantas perdagangan manusia dan melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.
Selain itu, peran aplikasi kencan dalam memantau praktek-praktek yang merugikan harus diperkuat. Tujuannya adalah untuk melindungi para pengguna dari risiko dan bahaya yang serius dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.