Nongki Ngopi – Pemerintah Indonesia, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, telah mengumumkan perubahan istilah resmi dari “Isa Almasih” menjadi “Yesus Kristus.” Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan yang diajukan oleh Kementerian Agama.
Pengumuman resmi mengenai perubahan ini disampaikan oleh Muhajir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada tanggal 12 September 2023 di Jakarta.
Dalam konteks perubahan ini, Kementerian Agama akan menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengesahkan nomenklatur baru ini. Perubahan istilah dari “Isa Almasih” menjadi “Yesus Kristus” didasarkan pada usulan dari umat Kristen Protestan dan Kristen Katolik.
Selain perubahan istilah tersebut, pemerintah juga telah mengumumkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Totalnya, akan ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan 17 hari sebagai hari libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka selama tahun 2024. Selain itu, aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama di sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja. Aparatur sipil negara juga akan mendapatkan panduan terkait hal ini dari Menteri Reformasi Birokrasi.
Perubahan istilah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan umat beragama dan memberikan klarifikasi resmi terkait istilah yang digunakan dalam konteks agama Kristen di Indonesia.
Baca Juga: