Life Style

Cukai Rokok Naik 10%, Siap-siap Rokok Makin Mahal di 2024

Menurut informasi terbaru, tarif CHT untuk rokok akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.

Nongki Ngopi – Pada tahun 2024, para penikmat rokok di Indonesia harus bersiap-siap menghadapi kenaikan harga rokok, karena tarif cukai hasil tembakau (CHT) dijadwalkan untuk kembali naik. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah kenaikan tarif CHT yang telah diterapkan dua tahun berturut-turut oleh pemerintahan , yang pertama kali diumumkan pada akhir tahun 2022.

Menurut informasi terbaru, tarif CHT untuk rokok akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Pemerintah akan menerapkan kenaikan rata-rata sebesar 15% untuk CHT rokok elektronik. Sementara itu, hasil pengolahan tembakau lainnya akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6%.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 telah resmi mengesahkan ketentuan kenaikan tarif CHT. Selain itu, PMK Nomor 192 Tahun 2022 juga turut mengatur perihal kenaikan tarif tersebut. Dengan demikian, kebijakan CHT pada tahun 2024 akan tetap mengacu pada dua peraturan tersebut.

BACA JUGA : Sosok Hendri Cahaya Putra Terduga Pelaku Pencabulan 30 Anak, Ternyata Seorang Lulusan Cum Laude

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, , mengungkapkan, “Untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022.”

Pemerintah telah menyepakati langkah-langkah ini sebagai kebijakan multi-tahun untuk tahun 2023 dan 2024. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pembahasan selama proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Oleh karena itu, pihak terkait tinggal menyesuaikan pelaksanaannya dengan tahun berjalan.

“Pembahasan dengan DPR sudah dilakukan pada saat pembahasan APBN 2023,” tegas Nirwala.

Dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT, terdapat rincian tarif cukai per batang atau per gram. Pihak berwenang menyusun rincian ini berdasarkan jenis dan golongannya. Sebagai contoh, untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) golongan I, tarif tertinggi adalah Rp 1.101 per batang, dengan batasan harga jual eceran per batang sebesar Rp 2.055.

BACA JUGA : Klarifikasi Pihak Indocafe Terkait Klaim Video Kopi Indocafe Mengandung Drugs

Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) golongan I memiliki tarif Rp 1.193 dengan batasan harga jual eceran Rp 2.165. Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPM) golongan satu, kenaikan tarif paling tinggi mencapai Rp 461 per batang atau gram, dengan harga jual eceran per batang atau per gram lebih dari Rp 1.800.

Tarif untuk jenis cerutu (CRT) tanpa golongan memiliki nilai cukai sebesar Rp 110.000, dengan batasan harga jual eceran per batang atau per gramnya lebih dari Rp 198.000.

Pihak berwenang berharap bahwa kenaikan tarif CHT ini akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara, meskipun sekaligus menjadi beban tambahan bagi para konsumen rokok. Para pemerhati ekonomi pun menilai bahwa kenaikan ini juga dapat menjadi insentif bagi para perokok untuk mulai mempertimbangkan pilihan gaya hidup yang lebih sehat.

Related Posts

1 of 25