Nongki Ngopi – TikToker Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss telah ditangkap polisi pada Senin (22/4/2024) malam atas dugaan penistaan agama. Hal ini diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Penangkapan Galih Loss dilakukan setelah Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan konten yang diunggah Galih Loss di akun TikToknya yang mengandung unsur SARA, penyebaran kebencian berbasis SARA, dan penodaan terhadap agama.
“Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Galih Noval Aji Prakoso di Jalan Kampung Burangkeng, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat,” jelas Ade Safri.
BACA JUGA : Dibalik Kematian Tragis, Kisah Perselingkuhan dan Aborsi Ilegal Ristia, Insiden Kelapa Gading
Setelah ditangkap, Galih Loss dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Galih Loss merupakan pemilik akun @galihloss3 dan mengakui bahwa dialah yang mengunggah video penistaan agama tersebut.
“Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3, yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ade Safri.
Atas perbuatannya, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Konten Penistaan Agama
Konten penistaan agama yang diunggah Galih Loss dalam akun media sosialnya berupa tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji. Dalam video tersebut, Galih bertanya kepada seorang anak kecil tentang hewan apa yang bisa mengaji.
“Hewan-hewan apa yang bisa ngaji?” tanya Galih.
Anak kecil tersebut menjawab “Paus, paus, paustaz”. Galih Loss kemudian melanjutkan tebak-tebakan dengan mempermainkan lafaz surat Al-Qur’an sebagai jawaban.
Perbuatan Galih Loss ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI meminta agar Galih Loss dihukum seberat-beratnya.
Sumber: detik